Lukman Edy: Produk Omnibus Law Sebagai Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 Oktober 2020, 19:54 WIB
Lukman Edy: Produk Omnibus Law Sebagai Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi
Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute, Lukman Edy/Net
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sebagai undang-undang adalah inisiasi Presiden JokO Widodo yang patut diapresiasi.

Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute, Lukman Edy mengatakan, aturan baru tersebut diharapkan akan menjadi salah satu solusi dalam percepatan  pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 berakhir

"Kita mesti mengapresiasi gagasan dan inisiatif Presiden Jokowi melakukan omnibus law untuk melahirkan UU Cipta Kerja serta mendukung sepenuhnya untuk melakukan langkah-langkah menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif," kata Lukman kepada wartawan, Senin (5/10).

Menurut Lukman, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak bulan Maret lalu menjadi pengetahuan bersama bahwa dampaknya tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pada saat nanti pandemi ini selesai, untuk memulihkan dan membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional mau tidak mau harus segera didongkrak dengan strategi menarik investasi yang signifikan serta upaya perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Pandemik telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga menurunkan kemampuan konsumsi. Oleh karena itu, perlu stimulasi dari pengeluaran pemerintah,perlindungan ekonomi masyarakat dan percepatan peningkatan investasi," jelasnya.

Meskipun omnibus law memang sudah diprogramkan oleh pemerintah sejak awalsebelum adanya pandemi Covid 19, mantan Menteri di era SBY itu menuturkan, bahwa seolah menemukan momentum yang tepat pada saat pandemik ini selesai pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai hasil dari proses omnibus law dan telah diundangkan.

"Pada saat yang sama produk omnibus law menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan dalam rangka mitigasi risiko dari krisis ekonomi yang ditimbulkan pada masa pandemi," ujarnya.

Sambungnya, tumpang tindih regulasi baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi diharapkan dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan.

"Formula dalam omnibus law dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA