Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Sekjen Minta Kemenkumham Tolak Muktamar PKB Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 27 Agustus 2024, 14:41 WIB
Mantan Sekjen Minta Kemenkumham Tolak Muktamar PKB Bali
Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy menyerahkan surat permohonan ke Kemenkumham untuk menolak hasil MuktamarĀ PKB/RMOL
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, beserta sejumlah fungsionaris PKB mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (27/8).
HUT 79 RI

Lukman menjelaskan, kedatangannya itu untuk meminta Kemenkumham tidak buru-buru mensahkan hasil Muktamar VI PKB yang kembali menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum.

Alasannya, Muktamar PKB di Bali bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. 

"Bahwa terkait hal tersebut, kami telah mengajukan permohonan penyelesaian Perselisihan Partai Politik kepada Majelis Tahkim PKB sebagaimana terlampir," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa hingga hari ini masih jadi Anggota PKB, meskipun bukan bagian dari pengurus struktural. Lukman lantas menyerahkan surat berisikan penolakan terhadap hasil Muktamar PKB.

"Mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Asasi Manusia menolak pengesahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024," tuturnya.

Tak hanya itu, Lukman Edy akan melaksanakan muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta. Dia mengklaim agenda muktamar yang akan digelar di Jakarta akan lebih prinsipil karena bakal mengembalikan PKB ke khittah 1998. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA