Tak hanya kaum buruh, omnibus law ini juga diyakini akan turut ditolak keras oleh para calon kepala daerah yang akan merebutkan kursi daerah di Pilkada Serentak 2020.
Demikian disampaikan Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief dalam merespons pembahasan omnibus law yang dikebut DPR RI dan pemerintah hingga hingga Sabtu malam (3/10).
"Mereka (calon kepala daerah) belum tahu kalau dalam omnibus law akan ada resentralisasi, berbagai urusan termasuk perizinan diambil pusat," kata Andi Arief di akun Twitternya, Minggu (4/10).
Masih lekat diingatan publik bagamana sejumlah pihak lantang menolak RUU sapu jagat ini. Anggapan soal resentralisasi pun sempat mencuat lantaran di dalam RUU tersebut ada beberapa kebijakan daerah yang disunat dengan alasan efektivitas investasi.
Hal yang kerap disoroti salah satunya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 20 UU 32/2009 yang menyebutkan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup boleh dilakukan atas izin dari menteri dan pemerintah daerah (pemda) dihilangkan dan diubah menjadi atas persetujuan pemerintah pusat.
Belum habis sampai di situ, dana pemulihan lingkungan juga nantinya diatur pusat. Dalam Pasal 55 UU sebelumnya, menteri dan pemda berwenang menunjuk bank untuk menyimpan dana jaminan pemulihan lingkungan dari pengusaha. Namun hal ini diubah bahwa berbagai kewenangan tersebut hanya dipegang pemerintah pusat.
Saat ini, Andi Arief menilai sejumlah paslon pilkada diyakini belum sepenuhnya memahami isi detail omnibus law. Paslon, kata Andi Arief, sedang berjuang dengan mempertaruhkan nyawa karena pilkada tetap digelar di tengah Covid-19.
"Kalau paslon tahu, pasti ikut demo gabung dengan buruh," tandasnya.
BERITA TERKAIT: