Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/9).
"Rabu lusa InsyaAllah Paripurna. Setelahnya dilanjut jawaban Gubernur, lalu dibahas Bapemperda," jelas Dedi.
Dedi menambahkan, Bapemperda belum menentukan stakeholder mana saja yang akan diundang untuk memberikan masukan.
"Kalau memang ada muatan terkait, bisa saja diundang," tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya telah menyerahkan draf rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.
Draf diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi Perda oleh anggota dewan.
"Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan kita dapat lebih komprehensif dalam menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," jelas Ariza di gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu lalu (23/9).
BERITA TERKAIT: