Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan dua anggota eks tim mawar, yaitu Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 166 Tahun 2020.
"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," kata anggota Kontras, Andi Muhammad Rezaldy dalam siaran telekonference, Minggu (27/9).
Adapun keputusan mengangkat dua eks Tim Mawar, yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dianggap tak sejalan dengan Pasal 5 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jokowi, kata dia, telah keluar dari jalur agenda reformasi dengan melupakan rekam jejak peristiwa di masa lalu.
Pengangkatan keduanya juga akan mempersulit proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Atas dasar itu, Kontras meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Keppres pengangkatan keduanya.
"Mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan, tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," tegas Andi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: