Begitu maksud dari pakar hukum tata negara Refly Harun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar PT presiden dihilangkan.
“Karena yang dipertimbangkan adalah value (nilai), maka saya melihat bahwa harus ada orang yang memperjuangkan nilai. Nah nilai itu salah satunya adalah nilai demokratis,†kata Refly saat acara “Obrolan Bareng Bang Ruslan†bertajuk “Presidential Threshold Kejahatan Politik†yang digelar
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).
Dengan tidak adanya ambang batas pencalonan alias nol persen, Refly yakin bakal tercipta
fair competition, di mana setiap partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan presiden dan calon-calon potensial yang tidak tersandera dengan partai politik dapat bertarung.
Menurut Refly, adanya PT sebesar 20 persen, partai politik memposisikan diri mereka sebagai perahu yang bisa dijadikan tumpangan dengan ongkos yang lebih mahal, ditambah PT 20 persen menyuburkan cukong-cukong dan oligarki politik.
“Pemilu yang jurdil (jujur dan adil), pemilu yang tidak direcokin para cukong, harus dimulai dengan penghapusan PT,†demikian Refly.
BERITA TERKAIT: