Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, KPU sudah melakukan sosilisasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait aturan baru tersebut.
"Kami sudah sosialisasikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota. Terakhir besok kami juga akan sosialisasi kembali terkait ketentuan pendaftaran dan pencalonan ini, supaya lebih diketahui ketentuan-ketentuan yang berlaku dan kita berharap semua pihak akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Raka Sandi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Untuk tahap lanjutannya, mantan Anggota KPUD Bali itu memastikan bahwa sosialisasi kepada partai politik juga telah dilakukan dengan mengundang ketua umum partai politik ke Kantor KPU Pusat.
"KPU sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan tata cara dan ketentuan pendaftaran dengan mengundang pimpinan parpol di kantor KPU, kemudian soal protokol kesehatan secara detail sudah diatur dalam PKPU 6/2020," terangnya.
Oleh karena itu, KPU berharap syarat pemeriksaan swab test yang menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sudah dilakukan, dan bisa dibawa ketika melakukan pendaftaran pada tanggal 4-6 September mendatang.
"Sudah diatur pakai PCR itu sebagai bagian untuk menentukan apakah paslon mendaftar bisa langsung dilakukan diagnosa kesehatan atau tidak," demikian Raka Sandi.
BERITA TERKAIT: