“Mengutip pendapat dari salah satu anggota Dewas KPK di media online beberapa waktu lalu, sidang etik bukan untuk men-
judge seseorang salah atau benar, bukan untuk memutuskan benar atau salah," terang praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf, Selasa (25/8).
"Sidang etik hanya menilai dan memutuskan apakah perbuatan tersebut pantas atau tidak pantas. Jadi ini hal utama atau urgent yang harus dipahami kerangka berpikirnya," tambahnya.
Dijelaskan Syahrir, hanya hakim dan putusan lembaga peradilan yang dapat memvonis seseorang bersalah atau tidak.
"Saya juga ingin mengomentari permintaan yang tidak lazim yang disampaikan oleh pihak pelapor, tentang permintaan agar Ketua KPK saat ini diturunkan posisinya menjadi Wakil Ketua saja jika terbukti melanggar. Ini apa dasar hukumnya? Apa dasar peraturannya? Pahami dulu apa itu Kode Etik. Kok sepertinya permintaan ini mengada-ada dan asal bunyi alias asbun saja!" tegas Syahrir.
Selain itu, Syahrir juga menanggapi permintaan dari pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuntut Dewas KPK memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Memecat yang dimaksud, berdasar pernyataan pihak ICW, adalah memberikan sanksi berat dan penonaktifan dari jabatan.
"Ini pun seperti pendapat orang yang gagal paham dan tidak paham aturan. Semestinya jika berkomentar harus berdasar pada aturan hukum atau ketentuan perundangan. Jangan sampai pendapat-pendapat tendensius oleh oknum dari lembaga ICW berdampak pada citra ICW sebagai LSM antirausah yang sudah populer. Sangat disayangkan pendapat-pendapat yang emosional dan tendensius, dan tidak berdasar seperti ini muncul," pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini Selasa (25/8), Dewas KPK menggelar sidang tentang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan oleh Koordinator Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin sendiri menjadi saksi dalam Sidang Etik tersebut. Dia bahkan meminta Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri menjadi Wakil Ketua KPK jika terbukti melanggar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: