Bakal Calon Kepala Daerah Diusulkan Tes Corona, KPU Bakal Revisi PKPU Protokol Kesehatan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 24 Agustus 2020, 14:59 WIB
Bakal Calon Kepala Daerah Diusulkan Tes Corona, KPU Bakal Revisi PKPU Protokol Kesehatan Pilkada
Pilkada Serentak 2020/Net
rmol news logo Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) No. 6/2020 tentang protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada akan direvisi oleh KPU.

Rencana itu dikonfirmasi Ketua KPU, Arief Budiman usai mendapat usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meminta bakal calon kepala daerah dilakukan swab test virus corona baru (Covid-19).

"Ada masukan terkait melakukan swab test kepada bakal calon. Hari ini kami meminta izin kepada DPR dan pemerintah untuk bisa membahas revisi peraturan KPU nomor 6/2020 terkait protokol kesehatan dalam tahapan pilkada," ujar Arief dalam jumpa pers, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Usulan untuk revisi PKPU tersebut, lanjut Arief, akan berlangsung hari ini dalam rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah, dan akan mengajukan draf revisi PKPU 6/2020 untuk dipelajari.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga akan dibahas beberapa draf PKPU lainnya mengenai tahapan-tahapan pilkada yang perlu diatur secara lebih detil. Diantaranya mengenai kampanye, dana kampanye dan juga pencalonan.

"Tiga PKPU sudah diusulkan, dan hari ini menyusul (draf revisi) PKPU 6/2020," demikian Arief Budiman menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA