Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendiri PAN Pertanyakan Jasa Fahri Hamzah Dan Fadli Zon Untuk Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 05:22 WIB
Pendiri PAN Pertanyakan Jasa Fahri Hamzah Dan Fadli Zon Untuk Negara
Dua mantan wakil ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon/Net
rmol news logo Rencana pemberian bintang jasa Mahaputera kepada politisi Fahri Hamzah dan Fadli Zon oleh Presiden Joko Widodo turut disoroti oleh politisi senior sekaligus satu formatur pertama Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha.

Abdillah Toha menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mendapat kehormatan bintang jasa, salah satunya yakni dianggap berjasa kepada negara.

"Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan dianugerahi bintang jasa Mahaputera. Salah satu syarat untuk bisa meraih bintang jasa itu adalah berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara," kata Abdillah Toha di akun Twitternya, Senin (10/8).

Setidaknya, untuk memperoleh penghargaan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 28 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada beberapa syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera.

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Ketiga yakni Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.  

Berkenaan dengan rencana pemberian bintang jasa kepada kedua mantan Wakil Ketua DPR RI itu, Abdillah Toha pun mempertanyakan jasa yang diberikan Fahri dan Fadli tersebut.

"Bagus, kalau ada yang bisa ceritakan di sini apa saja jasa luar biasa kedua tokoh itu (Fadli Zon dan Fahri Hamzah)," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA