“Saya apresiasi keterbukaan Polri dalam hal ini Kabareskrim yang dengan ketegasannya menuntaskan kasus ini,†kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).
Transparansi dalam mengungkap surat jalan Djoko Tjandra, kata Sahroni, terlihat nyata lantaran Kabareskrim tidak hanya sebatas memerintahkan penyelidikan internal saja melainkan juga bakal mengusut dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
“Kita tunggu saja hasil yang sudah dilakukan oleh Polri,†pungkas Sahroni.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Mantan Kapolda Banten itu menyatakan, setelah pemeriksaan internal oleh Propam keluar, korps reserse bakal melanjutkan dugaan pidana di balik skandal surat jalan itu.
Dia menegaskan, Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian Pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Kendati demikian, sambung Sigit, pihaknya menunggu laporan hasil pemeriksaan internal Propam terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Nantinya, hasil interogasi tersebut dijadikan dasar laporan Polisi guna mengusut dugaan pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim itu.
“Hari ini (Senin 20/7) akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),†kata Sigit kepada wartawan, Minggu malam (19/7).