Penegasan posisi BIN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 73/2020 tentang Kemenko Polhukam.
Terkait hal tersebut, melalui akun Twitter miliknya, Menkopolhukam Mahfud MD pun akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, BIN memang sudah seharusnya berada di bawah kepala negara karena produk tersebut lebih dibutuhkan oleh presiden.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden," ungkap Mahfud, Minggu (19/7).
Kendati demikian, menurutnya setiap Kemenko tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN.
"Saya sebagai Menkopolhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," jelasnya.
Penegasan terhadap posisi BIN tersebut memunculkan pertanyaan dibenak publik. Hal itu dikarenakan sesuai dengan Pasal 27 UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, posisi BIN memang berada di bawah presiden secara langsung.
Sejumlah pihak pun berspekulasi bahwa sedang ada masalah dalam koordinasi ataupun kepercayaan BIN dengan Menkopolhukam ataupun dengan Menko lainnya.
BERITA TERKAIT: