Wacana penghentian itu mendapatkan sorotan dari Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (15/7).
Kata Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV ini, pemerintah tidak semena-mena menghentikan kegiatan belajar di Ponpes hanya karena kasus Corona di Ponpes Sempon, Wonogiri.
Menurut Mbak Luluk -biasa karib disapa- Ponpes memiliki tradisi pembelajran sendiri, sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar dengan dasar yang kuat.
"Pemerintah Daerah tidak bisa semena-mena menghentikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di pondok-pondok pesantren hanya gara2 kasus Covid 19 di Pesantren Sempon itu. Pesantrèn punya tradisi KBM tersendiri", kata Luluk kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/07).
Menurut Ketua DPP PKB bidang Hubungan Luar Negeri ini, Pemerintah Daerah lebih baik tanggap dengan memfasilitasi pesantren dengan penerapan protokol kesehatan.
Beberapa langkah yang menurut Luluk tepat diantaranya melakukan rapid test gratis, menjamin ketersidaan alat pelindung diri (APD), dan juga layanan konsultasi dari tenaga medis setempat.
Luluk mengingatkan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan fasilitasi agar Pondok-pondok Pesantren memiliki kesiapan dan dapat memasuki masa New Normal dengan baik.
"Pemerintah Daerah lebih baik segera tanggap dengan memfasilitasi pesantren dengan protokol kesehatan, rapid test gratis, APD yang memadai, layanan konsultasi dari tenaga medis. Bukan dengan tiba-tiba melarang KBM," demikian kata Luluk.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: