Menjawab itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menjelaskan bahwa rapat yang digelar secara daring telah diatur dalam tata tertib DPR. Artinya, rapat tidak melanggar aturan, sekalipun digelar secara virtual.
“Rapat virtual sudah diatur dalam tatib DPR dan itu sudah disahkan di paripurna,†kata Awiek kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/7).
Politisi PPP ini menyampaikan rapat virtual DPR selama ini digelar secara terbuka, sehingga hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mengaksesnya dibandingkan rapat offline dengan kapasitas kursi terbatas.
“Setiap produk DPR bisa diakses ke publik tidak ada yang disembunyikan. Apalagi menjadi lembaran negara setelah diundangkan oleh menkumham. Kalau ini bagian kesekjenan DPR dan tim medsos. Ya sah, karena sudah diatur dalam tatib,†paparnya.
Menurutnya, selama ini rapat virtual di parlemen telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI, sehingga keabsahannya pun tidak diragukan.
“Sebenarnya, lebih mendetailkan saja, karena dalam tatib lama sudah diatur bahwa rapat bisa di luar DPR dengan seizin pimpinan DPR. Kalau proporsi itu mengikuti prosedur protokol kesehatan dunia sebagaimana ketentuan gugus tugas,†jelasnya.
Peraturan atau tata tertib rapat pun, kata Awiek, tidak ada yang dilanggar oleh anggota dewan saat menjalani rapat bersama mitranya.
“Untuk kuorum tidak ada perubahan, yakni setengah lebih satu dari fraksi dan anggota. Hadir fisik dan hadir virtual statusnya sama. Izin sama pengaturan seperti sebelumnya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: