Pakar: Regulasi Sekarang Tak Sanggup Tarik Investasi Pasca Pandemik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 13 Juli 2020, 20:22 WIB
Pakar: Regulasi Sekarang Tak Sanggup Tarik Investasi Pasca Pandemik
Ilustrasi Omnibus Law/Ist
rmol news logo Banyak investor dan pengusaha menginginkan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia pasca pandemik Covid-19. Namun untuk saat ini, aturan yang ada dinilai masih buruk karena ada regulasi yang tumpang tindih.

"Bagaimana pasca Covid, apa yang harus kita lakukan? Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja," kata pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro, Senin (13/7).

Ia berujar sebenarnya perbaikan regulasi, terutama perbaikan iklim investasi telah dilakukan pemerintah. Namun upaya tersebut masih terbentur ego sektoral antarkementerian. Oleh karenanya, Teddy meyakini masalah itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja.

Selain itu, RUU tersebut juga memuat kemudahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi badan usaha, yang selama ini dirasa sulit berkembang jika hanya berdasarkan UU Perseroan Terbatas.

Teddy melanjutkan, salah satu kemudahan yang diatur RUU tersebut nantinya UMKM tidak perlu notaris jika ingin menjadi badan usaha.

"Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA