Atas dasar itu juga, Wakil Bendahara Umum Bidang Organisasi DPP KNPI, Luqman Saifudin mendesak meminta para pejabat yang merangkap jabatan dalam perusahan pelat merah tersebut untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, Luqman juga meminta KPK untuk turun tangan langsung, khususnya untuk mempercepat mereka membuat laporan LHKPN.
“Kami mendorong KPK untuk turun tangan langsung terkait adanya temuan nama-nama pejabat yang masih bekerja sebagai komisaris, namun belum menyerahkan laporkan LHKPN nya ke KPK,†ujar Luqman kepada wartawan, Minggu (5/7).
Menurutnya, kewajiban itu merupakan amanah UU yang terdapat dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
“Apalagi mereka mendapat dua pemasukan yang besar, baik dia bekerja sebagai pejabat negara maupun sebagai komisaris di pelat merah,†sambungnya.
Pelaporan ini juga dirasa penting untuk menilik dugaan pemborosan keuangan yang terjadi di puluhan BUMN karena terdapat nama-nama pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke KPK baik secara nama personal maupun nama BUMN-nya untuk memudahkan kerja KPK dalam melakukan penyelidikan,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: