Christina Aryani Berikan Sejumlah Catatan Dalam Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 Juli 2020, 19:49 WIB
Christina Aryani Berikan Sejumlah Catatan Dalam Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar menyoal RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Rabu (1/7).

Terdapat sejumlah pembahasan krusial saat RDPU bersama para pakar tersebut antara lain; mengenai ketersediaan dan keterbukaan data pribadi dalam perspektif jurnalistik, prinsip dan konsep pelindungan data pribadi, politik hukum pelindungan data pribadi.

Kemudian, terkait jaminan pelindungan data pribadi dan data finansial: membangun kepercayaan pengguna teknologi, dan prinsip dan konsep pelindungan data pribadi dalam perspektif internasional.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti sejumlah poin krusial dalam RUU PDP tersebut. Hal ini lantaran dirinya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini.

Terutama, terkait kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer.

"Saya mengangkat beberapa poin penting untuk mendapatkan masukan dari para pakar: pertama, subyek RUU. Sebagaimana diketahui RUU mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data," ujar Christina Aryani dalam keterangannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Rabu (1/7).
 
"Apakah cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks," imbuhnya.

Kedua, mengenai dimensi data pribadi. Ketentuan dimensi data pribadi dalam RUU dinilai membatasi katagori data pribadi yang dilindungi.

"Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan jaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur," katanya.

Selanjutnya, politisi Partai Golkar ini juga menilai perlu adanya Komisi Independen. Hal ini dianggap penting mengingat pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.

"Sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini," kata dia.

Kemudian, terkait pidana sebagai ultimum remedium. Menurutnya, ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia.

Karena itu, dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat. Meskipun, tidak bisa dipungkiri bahwa sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera.

"Kami berharap RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan," demikian Christina Aryani.

Turut hadir dalam RDPU tersebut antara lain; Edmon Makarim, Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA