Komisi VIII Tarik RUU Kekerasan Seksual Dari Prolegnas, Diganti Dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 30 Juni 2020, 14:42 WIB
Komisi VIII Tarik RUU Kekerasan Seksual Dari Prolegnas, Diganti Dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia
Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang/Net
rmol news logo Komisi VIII DPR menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan menggantinya dengan RUU tentang Kesejahteran Lanjut Usia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang saat rapat membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 dengan pimpinan Komisi I hingga XI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 30/6).

"Sebagaimana surat kami pada Maret lalu dari usul Komisi VIII, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit. Itu kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," ujar Marwan saat rapat dengan Badan Legislasi.

Dia mengatakan, terdapat dua RUU yang masuk dalam prolgenas, yakni RUU tentang kebencanaan yang saat ini sudah berjalan, dan RUU tentang kekerasan seksual. Namun RUU tentang kekerasan seksual dihapus.

"RUU tentang bencana sudah berjalan. Perkiraan teman-teman Komisi VIII, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tambah Marwan Dasopang.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa RUU tentang Kekerasan Seksual tidak dilanjutkan pembahasannya, dan telah ditarik dari Prolegnas.

"Jadi, kita akan bicarakan dengan pemerintah, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," tutup Supratman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA