Dengan demikian seluruh pelayanan dan urusan haji menjadi wewenang Kementerian Haji dan Umrah.
“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi satu atap atau one stop service karena semua terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kepada wartawan usai rapat paripurna.
Kesepakatan lain yang dicapai adalah seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dialihkan menjadi bagian dari kementerian baru ini.
Menurut Marwan, pengesahan RUU menjadi UU merupakan jawaban atas berbagai kebutuhan peningkatan pelayanan haji dan umrah yang selama ini dinilai amburadul.
Selain itu, UU ini juga diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum di Indonesia.
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tutupnya.
UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan haji reguler, biaya ibadah haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, koordinasi penyelenggaraan umrah, haji khusus, partisipasi masyarakat, penyidikan, kelembagaan, larangan, kondisi darurat, hingga ketentuan pidana.
BERITA TERKAIT: