Tidak Terima Bendera Dibakar Demonstran, PDIP Tempuh Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 25 Juni 2020, 08:56 WIB
Tidak Terima Bendera Dibakar Demonstran, PDIP Tempuh Jalur Hukum
Bendera PDIP dan bendera bergambar palu arit dibakar demonstran/Net
rmol news logo PDI Perjuangan tidak tinggal diam saat melihat bendera partainya dibakar dalam aksi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan Gedung DPR, Rabu (24/6).

Melalui Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, partai berlambang banteng moncong putih itu akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti pembakaran benderanya dalam aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) itu.

“Mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan persnya.

Sementara mengenai pembahasan RUU HIP, Hasto menegaskan bahwa posisi partainya adalah tetap mendengarkan suara rakyat.

Menurutnya, setiap pembahasan RUU selalu membuka pintu bagi koreksi dan perubahan. Semua itu dilakukan agar UU yang dihasilkan seirama dengan suasana kebatinan rakyat.

“Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi,” sambungnya.

Adapun dalam aksi kemarin, demonstran yang mayoritas berasal dari ormas Islam seperti GNPF Ulama, PA 212, dan FPI melakukan pembakaran bendera. Ada dua bendera yang dibakar, yaitu bendera berlogo pali arit dan PDIP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA