Kabar ini pun langsung ditepis Partai Demokrat Karawang. Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Karawang, Wawan Ismanto menerangkan, peraturan SK Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat sudah sah.
Bahkan sudah diakui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam SK dengan nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 19 Mei 2020.
“Jadi melihat fakta ini sangat tidak mungkin kalau Partai Demokrat tidak bisa mengusung calon kepala daerah, di bawah Kepemimpinan Ketua Umum AHY ini, dan ditandatangani, dengan masa periode 2020-2025,†terang Wawan, Rabu (24/6).
Dengan dikeluarkannya SK yang diterbitkan Menkumham, terang Wawan, Partai Demokrat tidak memiliki masalah dengan kepemimpinan AHY. Dirinya juga memastikan kabar yang beredar adalah hoaks.
“Informasi yang beredar tersebut, itu tidak benar dan hoaks. Bahkan menjadi gorengan politik menjelang Pilkada pada 9 Desember 2020 tersebut,†ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Menurutnya, jelang pelaksanaan Pilkada memang akan muncul isu atau jualan politik. Akan tetapi, dirinya memastikan Partai Demokrat bisa lebih santai menyikapi isu yang beredar.
“Dan yang pasti Partai Demokrat, adalah partai yang sudah sah, baik kepengurusan maupun SK sudah ditandatangani oleh Ketua Umum,†pungkasnya.