Indeks Kerawanan Pilkada Meningkat Akibat Corona, Bawaslu Berpantun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Juni 2020, 09:51 WIB
Indeks Kerawanan Pilkada Meningkat Akibat Corona, Bawaslu Berpantun
Gedung Bawaslu/Net
rmol news logo Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan tingkat kerawanan yang meningkat di sejumlah daerah.

Dalam akun Twitter @bawaslu_RI, Bawaslu menyatakan bahwa IKP yang diluncurkan pada Selasa (23/6) kemarin merupakan pembaharuan dari IKP yang telah diluncurkan pada Februari silam, alias sebelum pandemik virus corona baru (Covid-19) masuk ke Indonesia.

"Bawaslu telah merilis IKP Pilkada 2020 termutakhir, salah satunya dengan memasukkan konteks pandemik Covid-19," ujar Bawaslu dalam akun tersebut.

Kerawanan pilkada terkait Covid-19 ini terdiri dari beberapa aspek. Yaitu, aspek anggaran pilkada, data, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19.

"Dari 261 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, 27 kabupaten/kota memiliki kerawanan tinggi. Sedangkan di tingkat provinsi, tiga dari sembilan provinsi termasuk kerawanan tinggi. Secara umum kerawanan pilkada meningkat akibat Covid-19," tulis Bawaslu dalam cuitan yang sama.

Kendati begitu, Bawaslu mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya seluruh proses tahapan Pilkada Serentak di 270 daerah tersebut. Ajakan ini disampaikan lewat sebuah pantun.

"Awasmin mau kasih pantun nih, biar upaya pencegahan bersama dan semangat kita nggak kendor," tulis Bawaslu.

"Bu Yayuk nyambel terasi, bawang putih jangan lupa diiris tipis. Sahabat Bawaslu yuk kita ikut awasi, biar pilkada makin demokratis," demikian Bawaslu berpantun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA