“Saya mendorong lahirnya UU Ciptaker ini (disahkan). Masa Covid-19 jangan menjadi sebuah hambatan untuk membangun bangsa. Kemudahan investasi adalah salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,†kata Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago kepada wartawan, Rabu (17/6).
Menurut Faisal Santiago, di Indonesia sebenarnya dari dulu sudah ada Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengundang investasi asing. Namun, pada kenyataannya, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena para investor hanya mau berinvestasi yang sifatnya padat karya.
Oleh karenanya, dalam pengesahan RUU Ciptaker, nantinya juga bisa memudahkan dan melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bukan untuk mempersilahkan tenaga kerja asing (TKA) asing atau usaha asing.
“Memudahkan syarat mendirikan usaha untuk UMKM harus selalu didukung karena sektor ini salah satu penyumbang pergerakan ekonomi di Indonesia,†tandasnya.