Karena itulah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Memo Hermawan, meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mencabut Kepgub tersebut.
Menurut Memo, Kepgub tersebut berpotensi menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren.
Salah satunya karena ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19.
“Dengan situasi dan kondisi seperti saat ini di mana terjadi dampak ekonomi yang sangat luas akibat Covid-19, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi dalam Kepgub itu ada klausul yang menyebutkan ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan’,†ujar Memo, Minggu (14/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dikatakan Memo, aturan tersebut dinilai akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren. Dengan alasan itulah Memo meminta agar Pergub tersebut dicabut.
Menurut Memo, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar harusnya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
BERITA TERKAIT: