Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan, Fraksi PKS sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS. Sebab saat ini dalam kondisi pandemik wabah Covid-19, ekonomi rakyat terpukul luar biasa.
"Perpres 64/2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemik," ujar Mufida dalam RDP Komisi IX dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Mufida juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah yang mengabaikan kesimpulan RDP Komisi IX dengan DJSN, Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan pada 30 April 2020.
Dalam Laporan Singkat (Lapsing) RDP tersebut, Komisi IX mendorong percepatan agar putusan MA dapat segera diimplementasikan dan disetujui oleh BPJS Kesehatan saat rapat.
"Lapsing RDP adalah pegangan yang formal, ini rapat yang formal tapi kenyataannya kami tidak melihat follow up dari rapat yang sudah kita sepakati. Pemerintah bukannya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres 75/2019, yang dilakukan justru pemerintah menerbitkan perpres baru yang kembali membebani rakyat juga membuat resah dan galau seluruh rakyat," tegas Mufida.
Dia mengingatkan, kesimpulan dalam RDP memiliki kekuatan. Dia juga kecewa seringkali hasil kesepakatan RDP DPR dengan pemerintah, hanya dianggap dokumen kertas yang tidak ada makna, padahal DPR adalah lembaga tinggi negara.
Pihaknya memahami BPJS Kesehatan sedang mengalami kesulitan dalam tata kelola keuangan. Namun, ujar dia, jangan sampai jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan kesulitan itu dengan membenai rakyat justru saat pandemik.
"Pemerintah pasti punya caralah, 1001 cara untuk menyelesaikan itu. Poin-poin detil dalam Lapsing RDP 30 April juga memberikan rekomendasi bagaimana kalau terjadi defisit. Tapi jangan dibebankan ke masyarakat," ungkap legislator dari Dapil Jakarta 2 ini.
Dia kembali mengingatkan agar pemerintah memiliki itikad baik dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan rakyat yang dijamin UUD. Bahwa memberikan hak pelayanan kesehatan itu kewajiban negara. BPJS Kesehatan bukan asuransi kesehatan yang mengitung plus minus, tetapi memiliki ruh pemenuhan hak rakyat.
"Untuk yang kesekian kali kami mengetuk pintu hati bapak ibu sekalian, apakah layak di tengah situasi pandemik mengumumkan regulasi yang membuat resah dan galau seluruh rakyat Indonesia?" tutup Mufida mengakhiri.
BERITA TERKAIT: