Hal ini antara lain untuk meminimalisir perubahan atau revisi UU Pemilu yang dilakukan hampir setiap periode pelaksanaan pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat mengisi diskusi daring bertajuk "Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia", Selasa (9/6).
"Kami ingin sebetulnya UU Pemilu ini adalah undang-undang yang tidak kita bahas dalam 5 tahun sekali. Coba supaya undang-undang kita ini bisa berlaku paling tidak 15 sampai 20 tahun ke depan," ujar Doli Kurnia.
"Sehingga kita tidak
trial and error terus setiap lima tahun sekali," imbuhnya.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan bahwa pihaknya telah bersepakat bahwa UU Pemilu mulai dibahas di awal Periode. Sebab, selama ini UU Pemilu kerap berubah-ubah setiap periodenya.
"Karena itu kami juga sepakat membahas dan akan menetapkan undang-undang ini di awal periode. Jadi selama ini pembahasan UU Pemilu ini selalu di akhir periode DPR menjelang pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut, Doli Kurnia mengatakan, pembahasan UU Pemilu akan dilakukan di setiap awal periode ini telah didiskusikan bersama pimpinan DPR RI. Hal ini diyakini akan mempermudah sosialisasi UU Pemilu itu sendiri.
"Kami bertekad ngambil masukkan sudah dan berdiskusi dengan pimpinan DPR bahwa undang-undang ini menjadi undang-undang prioritas di tahun pertama DPR," ujarnya.
"Harapan kami sebetulnya paling lambat awal Atau paling tidak pertengahan 2021 ini bisa kita selesaikan. Sehingga kita juga punya waktu untuk mensosialisasikannya," demikian Doli Kurnia.
BERITA TERKAIT: