Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengurai bahwa salah satu wujud penghayatan nilai-nilai Pancasila adalah menolak ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme.
"Pancasila mengajarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga sangat tidak cocok disandingkan dengan ideologi-ideologi yang tidak mengakui Tuhan," katanya kepada wartawan, Senin (1/6).
Dalam hal ini, Mulyanto menggunakan istilah 'Jas Merah' dan 'Jas Hijau', untuk menjelaskan makna dari Pancasila yang sepatutnya dipahami masyarakat.
"Jas merah atau jangan sekali-kali melupakan sejarah, dan jas hijau atau jangan sekali-kali melupakan jasa ulama, merupakan prinsip dasar untuk memahami spirit Pancasila secara tepat," katanya.
Dari dua istilah tersebut, Mulyanto mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran para pendiri bangsa atau founding fathers, yang sepatutnya menjadi landasan moral kehidupan berbangsa dan bernegara.
Presiden RI pertama Soekarno, kata Mulyanto, dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan Pancasila dengan sila kelima, Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Namun oleh Panitia Sembilan yang diketuai Bung Karno menghimpun kaum kebangsaan dan para ulama, berhasil memantapkan rumusan ideologi negara pada tanggal 22 Juni 1945 menjadi Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta. Di mana, Sila Pertama berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
"Tapi karena ada elemen bangsa yang keberatan dengan rumusan Pancasila Piagam Jakarta tersebut, khususnya Sila Pertama dan karena kebesaran hati para ulama, maka di sidang PPKI, 7 kata dalam Sila Pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya," ujarnya.
Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945, lanjut Mulyanto, PPKI menetapkan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD tahun 1945, seperti yang ada sekarang ini. Tiga bulan setelah itu, muncul pemberontakan PKI yang tidak puas dengan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Karena itu, menurut Mulyanto, dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sedang dibahas DPR RI, perlu dimasukkan Tap MPRS 25/1966, tentang larangan penyebaran paham komunisme dalam konsideran, sebagai penegasan Pancasila menolak ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.
Selain itu Mulyanto minta pasal-pasal terkait Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP dihapus serta mengembalikan makna Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"Kalau Pancasila dapat diperas menjadi trisila dan ekasila lagi maka itu sama saja kita mundur ke 1 Juni 1945,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: