Namun, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kondisi perkembangan pandemik virus corona baru atau Covid-19, untuk bisa menjalankan opsi tersebut.
"Maka kita akan melanjutkan tahapan pilkada itu setelah kami mendapat kepastian ketika pandemik itu berakhir," ujar Pramono Tanthowi Ubaid dalam acara Uji Publik yang digelar via daring, Sabtu (16/5).
Untuk memastikan perkembangan penyebaran virus corona diseluruh wilayah terdampak di Indonesia, KPU telah mengirimkan surat kepada Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19. Hal ini dilakukan KPU mengingat masa darurat bencana kesehatan non alam Covid-19 akan berakhir pada 29 Mei mendatang.
"KPU sudah mengirim surat ke gugus tugas untuk memastikan dua hal. Pertama apakah masa tanggap darurat tanggal 29 Mei 2020 itu kira-kira ada kemungkinan akan diperpanjang, atau cukup sampai 29 Mei?," ucap Pramono Tanthowi Ubaid.
"Yang kedua, jika memang tidak dilanjutkan atau berhenti tanggal 29 Mei, maka setelah itu ada masa pejulihan. Nah, berapa lama masa pemulihan itu? Karena masa pemulihan itu akan mepengaruhi bagiamana teknis-teknis penyelenggaraan tahapan," sambungnya.
Sembari menunggu kepastian tersebut, KPU tidak tinggal diam. Pramono menyatakan bahwa pihaknya tetap bekerja dengan menyusun dua draf PKPU untuk menindaklanjuti Perppu 2/2020 mengenai tentang Pilkada.
"Yang sudah dilakukan KPU di tengah ketidakpastian ini, setidak-tidaknya kami sudah menyiapkan draf peraturan kpu yang ada sekarang ini," demikian Pramono Tanthowi Ubaid.
BERITA TERKAIT: