Namun sisi lain, kebijakan pemerintah tersebut bisa juga efektif jika semua pihak saling menjaga disiplin.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (13/5).
"Kelonggaran PSBB tersebut bisa efektif dan bisa juga tidak. Bisa efektif, jika semua masyarakat berdisiplin diri dengan protokol kesehatan. Namun jika banyak yang melanggar disiplin, maka yang terjadi adalah masalah baru," ujar Ujang Komarudin.
Pengamat politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini menilai kebijakan yang diambil pemerintah itu antara lain memiliki tujuan untuk memperbaiki roda ekonomi yang macet.
"Mungkin karena ekonomi macet. Kantor tidak beraktivitas. Perusahaan juga enggak bergerak. Maka pemerintah memilih kebijakan membolehkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun boleh kerja," kata Ujang Komarudin.
Pemerintah, lanjut Ujang, beranggapan bahwa usia di bawah 45 merupakan usia masih produktif dari fisik dan etos kerja. Karena itu pemerintah mengantisipasi roda ekonomi yang macet dengan mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Tujuannya bisa saja untuk mengantisipasi agar roda ekonomi bisa bergerak. Kalau semua masyarakat di rumah semua, ekonomi rakyat juga tidak jalan," tandasnya.