“
Alhamdulillah DPR telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU,†ujar Sri usai rapat paripurna di gedung parlemen, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Atas perubahan Perppu 1/2020 yang saat ini menjadi undang-undang, maka dapat digunakan selama penanganan Covid-19. Artinya, dalam situasi normal undang-undang tersebut tidak diperlukan.
Sri Mulyani menambahkan, hal-hal yang disampaikan oleh para anggota DPR RI melalui Ketua Badan Anggaran, Said Abdullah akan menjadi catatan bagi pemerintah untuk bahan evaluasi.
“Pandangan-pandangan fraksi merupakan bahan yang sangat konstruktif yang akan digunakan oleh pemerintah di dalam menjalankan perppu (1/2020) ini,†bebernya.
Covid-19, kata Sri Mulyani, masih menghantui Indonesia dan akan berlanjut. Sehingga pemerintah masih harus terus memperbaiki berbagai kebijakan dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi agar mendapatkan perlindungan melalui pelaksanaan Perppu 1/2020 tersebut.
BERITA TERKAIT: