Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah membacakan draft pandangan tiap fraksi dalam rapat paripurna ke-15 penutupan sidang ke-3 DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/5).
Fraksi Partai Demokrat memberikan tiga catatan kritis dan dua rekomendasi kepada pemerintah mengenai Perppu 1/2020.
Berkaitan dengan fleksibilitas defisit APBN dalam Pasal 2 ayat 1 diatur dan ditentukan fleksibilitas defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB sampai dengan 2020.
“Artinya pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apapun tanpa dibatasi,†urai Said Abdullah.
Fraksi Partai Demokrat memahami negara tengah mengalami tantangan besar ketika adanya pelambatan ekonomi termasuk penurunan penerimaan negara akibat dampak Covid-19.
“Namun pelebaran defisit dalam jumlah yang sangat besar apalagi sumbernya berasal dari tambahan utang baru, memiliki risiko yang sangat besar pada jangka menengah dan jangka panjang. Karenanya Fraksi Demokrat menyarankan, agar besarnya defisit ini benar-benar sebatas diperlukan dan alokasi anggarannya benar-benar mengarah pada penanganan Covid-19,†bebernya.
Yang kedua mengenai imunitas penyelenggara negara dalam hal menjalankan Perppu Pasal 27 ayat 2 terkait imunitas penyelemggara negara dalam menjalankan perppu.
“Namun kata-kata itikad baik yang terdapat dalam pasal tersebut akan sulit dilaksanakan pengawasannua akrena dianggap konstruksi konseptual atau sulit dipahami,†tambahnya.
Ketiga, berkaitan dengan kewenangan anggaran negara perubahan sebuah APBN harus dibahas secara bersama antara presiden dan DPR RI.
“Fraksi Demokrat menyarankan agar sebelum presiden mengeluarkan perpres harus dibahas denhan cepat bersmaa DPR RI,†katanya.
Adapun dua rekomendasi Fraksi Demokrat untuk pemerintah antara lain, melakukan revisi terbatas dan menjadikan masukan Fraksi Demokrat perhatian besar agar pemerintah amanah dan displin dalam penyelenggaraannya.
BERITA TERKAIT: