Ditolak Koalisi Masyarakat, Perppu Corona Melanggar UUD Dan Berpotensi Abuse Of Power Eksekutif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Mei 2020, 22:08 WIB
Ditolak Koalisi Masyarakat, Perppu Corona Melanggar UUD Dan Berpotensi <i>Abuse Of Power</i> Eksekutif
Ketua Penggerak KPMK, Marwan Batubara/Net
rmol news logo Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) masih terus mendapat penolakan.

Padahal, saat ini Perppu tersebut sudah mendapat restu dari Badan Anggaran DPR RI untuk menjadi undang-undang.

Salah satu pihak yang masih bersikukuh menolak keberadaan Perppu corona tersebut adalah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai element masyarakat madani Indonesia.

"Kami menolak Perppu 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara. Perppu ini melanggar sejumlah Pasal UUD 1945 seperti Pasal 1, Pasal 23E, Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), dan lain-lain," kata Ketua Penggerak KPMK, Marwan Batubara dalam konferensi pers via virtual, Senin (11/5).

Penolakan tersebut juga disuarakan karena mereka menganggap Perppu tersebut berpotensi terjadinya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku.

Perppu Corona juga dinilai berpotensi terjadinya moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

"Kemudian, kami juga menolak Perppu ini karena dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA