Dipastikan, Eselon I-II, Pejabat Negara Hingga Wakil Rakyat Tak Dijatah THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 11 Mei 2020, 17:40 WIB
Dipastikan, Eselon I-II, Pejabat Negara Hingga Wakil Rakyat Tak Dijatah THR
Menkeu Sri Mulyani bersama dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani/RMOL
rmol news logo Keputusan soal tunjangan hari raya (THR) telah dikeluarkan Kementeria Keuangan. Dalam kebijakannya, Menkeu Sri Mulyani memutuskan THR akan diberikan kepada semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Adapun pejabat yang tidak mendapatkan THR tahun ini antara lain, pejabat negara, wakil menteri, pejabat tinggi Polri, dan TNI setara jabatan pimpinan tinggi, Dewan Pengawas BLU, Dewan Pengawas LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, anggota DPRD, pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, PNS atau Polri atau prajurit TNI yang tengah menjalani masa cuti di luar tanggungan negara, PNS Polri dan TNI yang ditugaskan di luar pemerintahan.

“THR diharapkan akan bisa dilakukan pencairan serentak paling lambat pada Jumat ini tanggal 15," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/5).

Dijelaskan, total THR yang bakal dicairkan pemerintah sebanyak Rp 6,77 triliun. Selain itu, ada Rp 8,08 triliun untuk para pensiunan, dan Rp 13,89 triliun untuk ASN di daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA