Moda Tranportasi Kembali Operasi, Analis: Awas Jadi Tsunami Wabah Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 07 Mei 2020, 14:43 WIB
Moda Tranportasi Kembali Operasi, Analis: Awas Jadi Tsunami Wabah Corona
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah melalui Kemeneterian Perhubungan dengan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang dikhawatirkan menjadi bomerang.

Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf Miftahul Adib, khawatir dibukanya moda transportasi di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 justru menjadi tsunami virus yang belum ditemukan vaksinya itu.

“Awas ini bisa jadi tsunami wabah corona. Pembukaan transportasi malah bisa menjadi pintu masuk penyebaran corona,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).

Pemerintah tidak boleh jumawa lalu melonggarkan kebijakan hanya karena data penyebaran Covid-19 mengalami tren pelambatan. Bisa saja, kata Adib, malah menimbulkan masalah baru yang akan sulit ditangani oleh pemerintah.

“Kita berhadapan dengan virus tanpa kelihatan, tapi wujudnya ada, seperti orang tanpa gejala (OTG),” ujarnya.

Adib juga berharap agar pemerintah tak melulu memikirkan dampak perekonomian dari Covid-19 sehingga melonggarkan kebijakan PSBB dan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang.

Menurutnya, imbas pandemik Covid-19 ini dipastikan merembet keaspek lain seperti krisis kesehatan, sosial dan keamanan.

Dengan hanya memikirkan aspek ekonomi, jangan salahkan publik, jika menilai pemerintah hanya membela kepentingan pengusaha.

“Kenapa sih ini wabah kok setengah hati pemerintah menananganinya?,” pungkas Adib.

Per hari ini Kamis (7/5) semua moda transportasi penumpang diperbolehkan kembali untuk beroperasi. Namun demikian, operasional angkutan umum tersebut hanya untuk keperluan tertentu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA