Gugus Tugas Buat Edaran, 3 Kriteria Pengecualian Ini Boleh Melakukan Perjalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Mei 2020, 15:53 WIB
Gugus Tugas Buat Edaran, 3 Kriteria Pengecualian Ini Boleh Melakukan Perjalanan
Surat Ederan Gugus Tugas/Rep
rmol news logo Kebijakan untuk percepatan penanganan virus corona baru atau Covid-19 kembali dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lembaga yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo itu mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang "Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19".

Latar belakang dikeluarkannya SE ini disebutkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden tentang pelarangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB dan pengaturan pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," demikian bunyi akhir paragrap bab latar belakang Surat Edaran ini.

Kemudian dalam bab selanjutnya, SE ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu SE ini ditujukan untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.

Adapun ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang berlaku bagi yang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif, dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum.

"Baik darat, kereta api, penyeberangan laut, dan udara di seluruh Indonesia," sebut SE ini.

Kriteria pengecualian, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesai dengan ketentuan yang berlau. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA