Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, meminta Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berkewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi untuk bertanggungjawab atas kasus kebocoran data 91 juta penggunanya.
“Sebagaimana yang dimuat dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dalam Bab 5 kewajiban Pengguna pasal 28 dijelaskan bahwa melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan menjadi tanggung jawab PSE, dalam hal ini Tokopedia,†jelas Kharis dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).
Anggota DPR dari fraksi PKS ini menambahkan, walaupun hanya sebagian data saja yang berkaitan dengan nama, email, nomor telepon yang sudah diambil peretas, Tokopedia tetap harus bertanggungjawab dalam menjaga dan menjamin para penggunanya dengan membuat sistem yang sebaik mungkin.
“Meskipun password dan informasi krusial pengguna, dikatakan Tokopedia, tetap terjaga, saya tetap menyarankan kepada pengguna Tokopedia untuk tetap mengganti password akunnya secara berkala demi keamanan. Dan Tokopedia harus memastikan enskripsi data dan keamanannya untuk dibenahi,†tegas Kharis.
Legislator asal Solo ini juga meminta Menkominfo dan BSSN untuk terus secara serius dan menyeluruh melakukan evaluasi, penyelidikan, mitigasi teknis dan mengupdate perkembangannya kepada masyarakat dengan terbuka dan transparan.
“Menkominfo bersama BSSN bisa membantu Polri agar aktif melakukan penyelidikan dengan berlandaskan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen agar ada penegakan hukum terhadap semua pihak yang bertanggungjawab dan memastikan konsumen Indonesia tetap terlindungi data dan keamanannya,†tutup Kharis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: