DPR Minta Perusahaan Jamin THR dan Jangan PHK Tanpa Beri Pesangon ke Karyawannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 01 Mei 2020, 14:30 WIB
DPR Minta Perusahaan Jamin THR dan Jangan PHK Tanpa Beri Pesangon ke Karyawannya
Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning/Net
rmol news logo Seiring dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2020, anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, meminta perusahaan agar tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan UU. Meskipun, situasi ekonomi sedang sulit karena pandemik virus corona baru (Covid-19).

Terlebih, pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk memberi stimulus perusahaan. Misalnya dengan keringanan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.

"Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, jangan segan-segan mengambil langkah tegas," tegas Ribka Tjiptaning dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Politikus PDI Perjuangan empat periode di Komisi IX DPR RI ini mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan. Sebab, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UU.

"Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini. Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif," demikian Ribka Tjiptaning. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA