RUU Cipta Kerja Mulai Dibahas, Ketum SPTJR: Libatkan Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 April 2020, 13:36 WIB
RUU Cipta Kerja Mulai Dibahas, Ketum SPTJR: Libatkan Buruh
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setelah terhenti akibat reses dan adanya pandemik virus corona, DPR RI berencana kembali membahas RUU Cipta Kerja.

Terkait hal ini, Ketua Umum Serikat Pekerja Transportasi Jalan Raya (SPTJR), Noak Banjarnahor, pun meminta buruh ikut dilibatkan untuk membangun solidaritas antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.

Pernyataan itu dilontarkan Noak Banjarnahor dalam Diskusi Online yang diselenggarakan ANNarative yang bertajuk “Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Betulkah Ikhtiar dan Harapan untuk Pengentasan Kemiskinan serta Perluasan Kesempatan Bekerja Dan Berusaha?”, Kamis (9/4).

Dalam RUU Cipta Kerja ini, banyak sekali pertentangan yang muncul, namun belum ada usaha yang cukup untuk memahami isi RUU tersebut dengan lebih baik. Noak sempat mengulas mulai dari struktur peraturan perundang-undangannya, hingga materi peraturan tersebut.

“Memang ada banyak sekali detail yang diperdebatkan. Tetapi juga ada banyak sekali fasilitas yang diberikan untuk pekerja. Salah satunya adalah melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional ataupun keringanan UMK,” ujar Noak.

Mengingat kondisi terkini, Noak mengajak supaya organisasi buruh bisa memahami beratnya situasi ekonomi nasional saat ini. Perlu ada empati terhadap para pelaku usaha, investor, dan pemerintah.

Jika mereka terus merugi, apalagi mengalami goncangan akibat pandemik Covid-19, mereka tidak mungkin terus memaksakan diri melanjutkan bisnisnya dan menggaji pekerjanya.

“Perlu ada aturan baru yang mendorong perbaikan iklim berusaha, berinvestasi, bekerja, dan efisiensi birokrasi, sangat sulit bagi pelaku usaha untuk berperan lebih baik pada pascapandemik Covid-19,” paparnya.

Noak mengajak para angkatan kerja produktif untuk turut ambil bagian menjadi solusi bersama terhadap RUU Cipta Kerja ini.

“Namun dukungan ini harus berbentuk dukungan konstruktif. Kritik boleh, namun tetap harus menghadirkan solusi. Sudah saatnya buruh mengambil bagian sebagai sumber solusi. Inilah bentuk dukungan para pekerja, para buruh, sebagai bukti kesediaan berkorban untuk kepentingan lebih besar dan berjangka panjang. Salah satu contoh, saya pribadi menyarankan kepada pemerintah untuk memasukkan pekerja ojek online bisa diakomodir dalam RUU Cipta Kerja ini,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias yang pernah menjadi Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Yosafati Waruwu.

“Jangan samakan satu serikat buruh dengan semua serikat buruh. Banyak di antara kami yang juga memiliki harapan tinggi dengan RUU Cipta Kerja ini,” kata Yosafati.

“Kami berharap, manfaat langsung dari RUU Cipta Kerja akan dirasakan bersama seluruh warga negara. Bukan hanya dirasakan oleh buruh, pelaku usaha dan pemerintah, tetapi juga seluruh warga Indonesia,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA