Jokowi: Perppu 1/2020 Fondasi Otoritas Keuangan Lakukan Langkah Luar Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 01 April 2020, 12:48 WIB
Jokowi: Perppu 1/2020 Fondasi Otoritas Keuangan Lakukan Langkah Luar Biasa
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Pandemik Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Atas pertimbangan tersebut Presiden Joko Widodo menandatangani perppu untuk mengatasi implikasi ekonomi.

“Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujarnya dalam akun Twitter miliknya sesaat lalu, Rabu (1/4).

Perppu yang diteken Jokowi adalah Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.

“(Tujuannya) dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” terangnya.

Perppu ini sendiri mengatur mengenai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Rinciannya, digunakan untuk Rp 75 triliun dana kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat.

Termasuk Rp 150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA