“Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,†ujarnya dalam akun Twitter miliknya sesaat lalu, Rabu (1/4).
Perppu yang diteken Jokowi adalah Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.
“(Tujuannya) dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,†terangnya.
Perppu ini sendiri mengatur mengenai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Rinciannya, digunakan untuk Rp 75 triliun dana kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat.
Termasuk Rp 150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
BERITA TERKAIT: