Selain Kepala Daerah, Letjen Doni Monardo Juga Bisa Usulkan PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 01 April 2020, 08:20 WIB
Selain Kepala Daerah, Letjen Doni Monardo Juga Bisa Usulkan PSBB
Letjen Doni Monardo/Net
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak hanya bisa diusulkan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau walikota, tapi juga bisa diajukan oleh ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dijabat oleh Letjen Doni Monardo.

Begitu isi pasal 6 PP 21/2020 tentang PSBB yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3).

Disebutkan dalam ayat 3 bahwa Doni Monardo yang menjabat sebagai ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Ayat 4 menyebutkan, jika usulan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu disetujui oleh menteri yang bersangkutan, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 PP 21/2020 adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara pasal 4 mengatur bahwa PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Namun demikian, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Termasuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Jika pengajuan PSBB sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA