Presiden dua periode ini mengumbar besaran dana yang dimiliki pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 25 triliun disiapkan.
"Antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk kebutuhan pokok operasi pasar dan logistik," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Adapun dasar pemberlakukan PSBB yang diterapan Presiden Jokowi yakni UU 6/2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Jadi pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," singkat Jokowi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: