Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Dasar Hukum Pemberlakuan Darurat Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 31 Maret 2020, 15:47 WIB
Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Dasar Hukum Pemberlakuan Darurat Sipil
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Darurat Sipil sebagai kelanjutan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menghadapi wabah virus corona dipertanyakan banyak pihak.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah segera menyelesaikan dasar hukum sebelum menerapkan kebijakan Darurat Sipil tersebut.

“Mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah,” ujar Bamsoet lewat keterangannya, Selasa (31/3).

Bamsoet juga meminta agar pemerintah daerah melakukan koordinasi terlebib dahulu kepada pemerintah pusat sebelum memberlakukan Darurat Sipil.

“Agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.

Selain itu, bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah harus tetap memperhatikan arahan pemerintah pusat yang sedang menyiapkan dan menggodok PP tentang karantina wilayah.

“Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA