Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah segera menyelesaikan dasar hukum sebelum menerapkan kebijakan Darurat Sipil tersebut.
“Mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah,†ujar Bamsoet lewat keterangannya, Selasa (31/3).
Bamsoet juga meminta agar pemerintah daerah melakukan koordinasi terlebib dahulu kepada pemerintah pusat sebelum memberlakukan Darurat Sipil.
“Agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan,†imbuhnya.
Selain itu, bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah harus tetap memperhatikan arahan pemerintah pusat yang sedang menyiapkan dan menggodok PP tentang karantina wilayah.
“Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: