Tunda Pemilihan Wagub DKI, Surat Edi Prasetio Cacat Hukum?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 22 Maret 2020, 00:11 WIB
Tunda Pemilihan Wagub DKI, Surat Edi Prasetio Cacat Hukum?
Surat yang dikeluarkaan Ketua DPRD DKI Jakarta berpotensi cacat hukum/Istimewa
rmol news logo Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini diambil Prasetio dengan pertimbangan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Jakarta yang kian masif.

Namun demikina, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru  (Katar), Sugiyanto, menilai penundaan rapat paripurna DPRD untuk pemilihan Wagub DKI Jakarta ini janggal dan berpotensi cacat hukum.

Pasalnya, surat itu telah bocor ke publik dan menjadi pemberitaan di beberapa media online sebelum surat itu sah ada parafnya paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.

"Surat Pak Prasetio janggal dan berpotensi cacat hukum," kata Sugiyanto melalui keterangannya, Sabtu (21/3).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2020, surat yang dikeluarkan Ketua DPRD minimal diparaf oleh dua Wakil Ketua DPRD.

"Seharusnya surat itu tidak bocor ke mana-mana. Karena belum sah. Ini pelanggaran, harus ada tim investigasi untuk meyelidiki bocornya surat tersebut,” ungkap Sugiyanto.

Sugiyanto berpendapat, alasan penundaan pemilihan Wagub karena wabah Covid-19 juga tidak tepat.

"Memang ada wabah Covid-19 di Jakarta, tetapi pemilihan wagub juga penting agar Gubernur Anies Baswedan bisa terbantu dalam banyak hal. Pemilihan wagub juga dibatasi waktu paling lambat 18 bulan sebelum masa tugas gubernur,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA