Hal itu menyusul pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat soal fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 di Indonesia.
"Pro dan kontra di sebagian masyarakat ini lebih banyak dipicu kesalahpahaman dan juga parsialitas dalam pemahaman fatwa" ujar Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Naim Sholeh saat jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
Asrorun Niam menyatakan, sembilan diktum dalam fatwa MUI tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Hal itu merupakan imbauan yang bersifat kontekstual selaras dengan kondisi zaman terutama wabah Covid-19 saat ini.
"Fatwa ini ada 9 diktum yang merupakan satu kesatuan. Di tengah masyarakat ada yang memiliki kesalahpahaman terkait fatwa yang harus dipahami ada kondisionalitas person dengan kawasan," jelasnya.
Mantan Ketua KPAI ini menegaskan bahwa fatwa MUI itu bukan diartikan melarang ibadah kepada Allah namun tetap ibadah dalam kondisi yang bersifat tidak dilakukan secara berjamaah seperti salat jumat di masjid wilayah rawan covid-19.
"Bukan berarti meniadakan ibadah tetapi semata untuk kepentingan himayah memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain. Sementara kalau dia dalam posisi sehat dan berada di dalam kawasan yang tingkat potensi penyebarannya rendah maka kewajiban pelaksanaan ibadah seperti salat Jumat tetap dilaksanakan," demikian Asrorun Niam.
BERITA TERKAIT: