Hal itu disampaikan peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar, dalam konferensi pers 'Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan' yang dihadiri sejumlah tokoh di Jakarta.
“Tentunya hal ini menuntut lebih banyak lapangan kerja baru,†jelas Nanang, Jumat (13/3).
Salah satu yang disoroti adalah soal ancaman peningkatan angka pengangguran. Menurutnya, hal itu bisa diantisipasi dengan menghilangkan beragam kendala yang menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja.
Berkenaan dengan hal itu, ia pun menilai adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja perlu dipertimbangkan.
“Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang, masyarakat akan lebih mudah membuka mau pun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta,†tuturnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Nanang, adalah keterbukaan pasar. Keterbukaan ini akan membuat kondisi lebih kompetitif dan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi.
Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Suara Kebebasan, Adinda Tenriangke Muchtar; serta Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Muhammad Rifki Fadilah.
BERITA TERKAIT: