Lewat Silat KKP, Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak Capai Rp 128,9 miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 12 Maret 2020, 21:05 WIB
Lewat Silat KKP, Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak Capai Rp 128,9 miliar
Menteri Edhy Prabowo tinjau sistem Silat/Istimewa
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) telah meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) sejak 30 Desember 2019 lalu.

Sistem Silat ini memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula membutuhkan 14 hari menjadi 1 jam. Hal itu karena proses yang sebelumnya dilakukan manual kini berubah online.

DJPT menyatakan, total dokumen perizinan yang terbit melalui layanan Silat sampai dengan hari ini sebanyak 1.943. Dokumen ini terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, meningkatnya pengajuan izin tersebut juga berdampak pada peningkatan Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp 128,9 miliar.

"Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).

Silat 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online.

"Inovasi SILAT ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa," tambah Zulficar.

DJPT KKP juga terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal.

"Permohonan yang masuk, baik diterima maupun ditolak secara real time diinformasikan melalui website perizinan.kkp.go.id, sehingga langsung dapat dilacak saat itu juga," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA