Kematian Tembus 100 Orang Lebih, Pemerintah Harus Bentuk Satgas Penanganan DBD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Maret 2020, 19:21 WIB
Kematian Tembus 100 Orang Lebih, Pemerintah Harus Bentuk Satgas Penanganan DBD
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL
rmol news logo Ada persoalan lain yang juga mengkhawatirkan, selain virus corona baru atau Covid-19 yang mesti segera diantisipasi oleh pemerintah dengan membentuk semacam Satgas Corona, yakni, wabah demam berdarah (DBD).

Wabah penyakit ini pun sejatinya perlu diperhatikan dan ditangani oleh pemerintah dengan sigap lantaran telah memakan korban hingga 100 lebih meninggal dunia akibat DBD.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/3).

"Sekarang kita punya lagi masalah DBD, nah DBD ini juga mesti kita tangani, enggak sepele kalo misalnya sudah ratusan orang yang meninggal," kata Saleh Daulay.

Menurut Saleh Daulay, bukan maksud membandingkan penyakit satu dengan yang lainnya, namun kenyataannya bahwa wabah DBD ini tak kalah bahayanya dengan Covid-19 yang juga mematikan itu.

Karena itu, pemerintah diharpkan dengan sangat untuk segera melakukan langkah antisipatif terhadap wabah DBD yang telah menjangkit masyarakat.

"Malah sebagian orang kalau mengkomparasi ini (DBD) lebih berbahaya. Kalo memang lebih berbahaya mesti harus kita selesaikan juga," tandasnya.

Sekadar informasi, data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah kasus DBD di Indonesia sudah menembus angka 16 ribu, pada periode Januari hingga awal Maret 2020 tersebut.

Dari jumlah tersebut, 100 jiwa meninggal dunia.

"Kasus (DBD) 16.099 dengan (jumlah) kematian 100 untuk nasional," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, seperti dilansir Antara, Senin (9/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA