Setidaknya, ada bebera alternatif untuk menyikapi hal tersebut dengan mengurangi sedikit anggaran proyek infrastruktur hingga melakukan revisi Undang Undang pengelolaan jaminan kesehatah nasional (JKN).
Begitu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi publik bertajuk "
Progres BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA?" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/3).
"Nah sekarang sudah diputus turunin, jangan diam dong. Nah dari mana uangnya? Carilah. Terus bagaimana? Nah menurut saya salah satu alternatif yang bisa dalam waktu dekat dikerjakan, kurangilah infrastruktur itu sedikit," ujar Saleh Daulay.
"Saya tadi ngasih poin, paling gampang UU-nya direvisi, nanti kita diskusikan isinya yang baik," imbuhnya menegaskan.
Menurut Saleh Daulay, anggaran infrastruktur pemerintah itu menelan biaya yang sangat fantastis, terutama rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang mencapai Rp 466 Triliun.
"Jangan terlaku banyak itu infrastruktur. Benar enggak? Kan infrastruktur juga banyak yang utang ke luar negeri. Coba bayangin pemindahan Ibukota Rp 466 triliun. Itu berarti sudah bisa membiayai BPJS selama 4 tahun, bisa kita subsidi dari situ," tutur Politisi PAN ini.
Kendati begitu, sambungnya, bukan berarti proyek infrastruktur pemerintah dihentikan secara total. Namun, hanya beberapa anggarannya disubsidikan ke BPJS Kesehatan untuk menambal defisit. Sebab, prioritas Presiden Jokowi di periode keduanya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM).
"Apakah kita harus setop (infrastruktur)? Enggak, jangan disetop, silahkan lanjutkan, tapi tentu harus dengan diskusi dan jangan lupakan juga pembangunan SDM. Katanya Pak Jokowi periode kedua ini arah orientasinya pembangunan SDM?," kata Saleh Daulay.
"Nah karena itu salah satu fondasinya itu kesehatan. Kalau rakyat banyak yang sakit, sengsara kita," demikian Saleh Daulay.
Selain Saleh Daulay, turut hadir narasumber lain anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, dan Ketua KORNAS MP BPJS (Pengamat BPJS), Hery Susanto.
BERITA TERKAIT: