Kepala Center Of Macroeconomics and Finance Indef, Rizal Taufiqqurahman menyimpulkan, ada empat faktor Omnibus Law dapat mempengaruhi fungsi dan peran pemerintah daerah. Menurutnya, beberapa sisi RUU melemahkan semangat desentralisasi administratif.
“Yang dimaksudkan untuk mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah karena deregulasi kewenangan,†ujar Rizal di acara diskusi bertajuk 'Omnibus Law Mereduksi Kewenangan Daerah’, di ITS Tower, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Selain itu, Omnibus Law klaster administrasi pemerintahan mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan perizinan atau fiskal daerah.
“Ternyata mengurangi PDRB riil pada hampir semua provinsi di Indonesia. Artinya tujuan RUU ini efektifitasnya perlu ditinjau ulang,†urainya.
Indef juga menilai, Omnibus Law melemahkan semangat desentralisasi fiskal yang ditempuh untuk mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah dan antarhierarki pemerintah karena mengurangi potensi pendapatan daerah.
“Daerah yang sudah mandiri secara fiskal tidak butuh Omnibus Law karena akan mengganggu struktur dan situasi yang sudah tertata rapi,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: