Edhy Prabowo: Lima Kapal Asing Ditangkap Jadi Bukti Penjaga Laut Tidak Tidur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Maret 2020, 14:40 WIB
Edhy Prabowo: Lima Kapal Asing Ditangkap Jadi Bukti Penjaga Laut Tidak Tidur
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (baju biru)/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal asing ilegal.

Lima kapal asing tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna Utara pada 1 Maret 2020.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengapresiasi jajarannya atas keberhasilan tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa penjagaan laut Indonesia tidak akan pernah berhenti.

"Ini berita bahagia, penjaga laut kita tidak pernah tidur walaupun satu detik," kata Edhy saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3).

Menteri Edhy memaparkan, kelima kapal yang ditangkap ialah  KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS. Total 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam berhasil diamankan dari kapal-kapal tersebut. Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Batam.

"Ini luar biasa, capaian ini harus menjadi capaian kita bersama," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Edhy mengungkapkan bahwa keberhasilan petugas membekuk kapal ikan asing, tak terlepas dari operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal PSDKP: KP Paus 01, KP Hiu Macan Tutul 02, Orca 01, KP Orca 02, dan KP Orca 03.

Operasi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta harapan dari DPR untuk meningkatkan pengawasan dan wujud kehadiran negara di Laut Natuna.

"Sesuai arahan Bapak Presiden serta DPR, kami akan memperkuat pengawasan di perairan Natuna untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan tidak diganggu negara manapun," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA